Judi Sabung Ayam dan Judi Kodok-kodok Kel. Kuday Kembali Marak

banner 120x600
banner 468x60

Bangka | Brantaskriminal.com- perjudian sabung ayam dan judi kodok-kodok di Simpalet, Kelurahan Kuday Sungailiat, Kabupaten Bangka kembali marak.

Dari pantauan tim media di lokasi sabung ayam dan judi kodok-kodok, terlihat puluhan sepeda motor yang diparkir, diduga milik para pemain. Minggu (29/06/2025)

banner 325x300

Meski pernah tutup beberapa bulan akibat pemberitaan Media, namun nyatanya praktik Perjudian tersebut kembali marak, tanpa tersentuh hukum.

Terlihat praktik judi tersebut sangat ramai dikunjungi oleh berbagai kalangan baik orang tua, pemuda berada dilokasi judi tersebut.

Masyrakat sekitar yang namanya minta dirahasiakan mengatakan”, judi sabung ayam dan judi kodok-kodok punya inisial AF warga kuday kemarin sempat tutup lama ada media yang berita kan, sekarang buka lagi. Ucapnya.

Diketahui, tindak pidana perjudian termasuk sabung ayam dan dadu merupakan penyakit masyarakat dan merupakan tindakan yang melanggar hukum. Hal ini dapat diketahui dari ketentuan Pasal 303 KUHP, Pasal 542 KUHP dan sebutan Pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU Nomor 7 Tahun 1974 diubah menjadi Pasal 303 bis KUHP.

Dengan adanya aktivitas Perjudian sambung ayam dan judi kodok-kodok di kabupaten Bangka kami meminta kepada Pihak APH khususnya Kapolda Babel dan Polres Bangka untuk menindak tegas dan diproses dengan hukum yang berlaku karena perbuatan mereka Jelas-jelas Telah Melanggar hukum.

(Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *