Sungailiat| Brantaskriminal.com – Berawal dari penangkapan Pencurian dengan pemberatan oleh Tim Kelambit Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka terhadap Sp (29) di tkp gudang genteng jalan pramuka surya timur Sungailiat. Saat dilakukan pengecekan dan penggeledahan oleh Tim Kelambit ditemukan ada nya narkotika jenis Sabu seberat 1,31 Gram. Selasa (16/7/2024).
Kapolres Bangka melalui Kasi Humas Akp Era Anggraini mengatakan, kejadian berawal tim Kelambit melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat dan menangkap Sp sebagai pelaku, saat dilakukan penggeledahan terdapat narkotika jenis sabu seberat 1.31 gram.
” Saat diamankan, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika diduga sabu sebanyak 1,31 gram berat brutonya. Sudah dikemas menjadi 4 paketan,” ungkap Kasi Humas Polres Bangka AKP Era Anggraini.
Selanjutnya pelaku Sp diserahkan ke Tim Onion Sat Resnarkoba Polres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah itu Tim Union melakukan pengembangan terhadap pelaku Sp dan berhasil mengamankan barang bukti lainnya, selain dari narkotika jenis shabu 1,31 gram juga Handphone dan timbangan digital.
“Atas perbuatan pelaku melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukaman maksiman 7 tahun penjara dan juga melanggar pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara”, jelas Akp Era Anggraini.
Humas Polres Bangka