Tapanuli Selatan| Brantaskriminal.com-Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengambil alih penanganan laporan dugaan pemalsuan surat bukti dukungan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan dari jalur perseorangan, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu-Ahmad Buchori.
Hal itu diketahui dari surat undangan nomor B/2782/VII/2024/Ditreskrimum yang ditanda tangani Kasubdit I TP Kamneg AKBP Paulus H.S, dan ditujukan kepada Mara Uten Tanjung, warga Kecamatan Marancar, Tapsel.
“Ya, besok saya diminta hadir di Polda Sumut untuk dimintai klarifikasi dan keterangan tentang pemalsuan tanda tangan dan surat dukungan yang saya laporkan di Polres Tapsel,” kata Mara Uten Tanjung kepada Waspada, Rabu (17/7/2024).
Selain undangan klarifikasi dan minta keterangan, Ditreskrimum Polda Sumut juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atas laporan Mara Uten Tanjung.
Artinya, penanganan perkara yang dilaporkan Mara Uten Tanjung pada 25 Juni 2025 di Polres Tapsel itu, telah diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Sumut.
Dalam SP2HP itu dikatakan, penanganan perkara ini merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Kemudian merujuk pada Laporan Polisi nomor LP/224/VI/2024/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT tanggal 25 Juni 2024 dengan pelapor Mara Uten Tanjung, tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1 dan 2) KUH Pidana.
Penanganan perkara ini juga merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan nomor Sprin-lidik/698/VII/2024/Ditreskrimum tanggal 8 Juli 2024.
Terkait panggilan klarifikasi ini, Mara Uten menyatakan sudah siap untuk memberi keterangan yang sebenar-benarnya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.
“Saya korban, saya juga yang melaporkan bapaslon Dolly – Buchori yang menggunakan dokumen dan tanda tangan palsu itu dan termasuk yang dilaporkan Laison Office (LO) bapaslon yaitu Nurhikma Tambunan dan Sri Sulastri. Besok saya jelaskan seluruh fakta-fakta yang merugikan saya itu,” tegas Mara Uten Tanjung yang berangkat ke Polda Sumut bersama delapan warga Tapsel dari tiga kecamatan yaitu Angkola Timur, Angkola Sangkunur dan Marancar, yang menjadi korban perlakuan yang sama dengannya.
Ditanya tentang harapannya, Mara Uten berterimakasih kepada Polisi karena laporannya direspon dan disikapi dengan baik dan berharap ditangani secara transfaran dan diusut tuntas sampai keakar-akarnya.
Untuk diketahui, Mara Uten Tanjung adalah satu dari sekian banyak warga Tapsel yang menjadi korban dugaan pemalsuan tanda tangan dan bukti dukungan terhadap Dolly Pasaribu-Ahmad Buchori, Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan atau independen di Pilkada Tapsel.
Kabar dan pemberitaan tentang dugaan pemalsuan ini telah viral dan menjadi topik perbincangan masyarakat luas. Bahkan warga dari berbagai kecamatan telah melaporkannya juga ke Bawaslu dan mengadukannya ke KPU Tapsel.
Namun KPU Tapsel tetap melakukan Verifikasi Administrasi di Sistim Pencalonan (SILON) dan Verifikasi Faktual di lapangan. Tidak mempersoalkan dukungan dan tandatangan apakah itu asli atau palsu.
“Kami tetap lakukan verifikasi karena pembuktian palsu tidaknya tanda tangan dan dukungan tersebut, bukanlah ranah kami,” kata Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar.(Arios)