Brantaskriminal.com- Perangkat Desa yang merupakan Bawahan dari kepala desa yang ditugaskan untuk membantu kepala desa yang juga merupakan kunci suksesnya pembangunan didesa seharusnya hak dan kewajibannya dipenuhi.
Namun ironinya di desa Siboris Lombang Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang lawas seorang oknum Kades menahan gaji Perangkat desanya selama 6 bulan,
Anwar Fahmi Siregar selaku Sekum Badko HmI Sumut menyampaikan Kepada awak media, bahwa Oknum kades Siboris Lombang sudah menahan gaji dari 3 orang perangkat desanya selama 6 Bulan, diantaranya yaitu;
1.Sarmadai Siregar, Kasi Pemerintahan
2.Salman Nasution, Kasi Pelayanan
3.Rina Gusniati Hrp,KAUR umum dan perencanaan
Setelah dikonfirmasi kepada Saudara Salman Nasution terkait penahan gaji tersebut beliau membenarkan bahwasanya Gaji mereka ditahan selama 6 Bulan, sejak tahun 2024 tidak pernah menerima gaji namun beberapa perangkat desa yang lain sudah menerima Gaji/siltap,
Menurut keterangan Salman Nasution mereka sudah menyampaikan ini kepada PLT, Camat barumun Tengah Bapak Raja Sulong Hasibuan,M,SI
bahwasanya mereka belum menerima gaji di tahun 2024 ini, dan setelah di cek di pengajuan siltap desa oleh PLT, Camat Barumun Tengah bahwasanya Nama mereka sudah digantikan dengan nama yang baru di pengajuan Siltap tersebut,
“Namun menurut keterangan Salman Nasution dan dua perangkat lainnya mereka tidak pernah menandatangani surat pengunduran diri dan surat peringatan dari kepala Desa yang bersangkutan,bahkan kami aktif berkantor sebelum kades tersebut mengganti gembok kantor dengan gembong yang baru karna tidak mungkin kami bongkar,” ungkapnya.
Awak media mencoba menghubungi kades Siboris Lombang melalui pesan WhatsApp untuk memberikan klarifikasi namun sampai berita ini diterbitkan oknum kades tersebut memilih bungkam,
Anwar Fahmi siregar menegaskan agar pemerintah di tingkat kecamatan dalam hal ini Bapak camat atau kabupaten menyelesaikan masalah ini dan kepala desa membayarkan gaji perangkat desa tersebut secepatnya dan memberikan pembinaan kepada kepala desa tersebut agar memahami aturan dan undang-undang karna ini sudah merupakan pendzoliman dan melanggar hukum juga aturan yang ada,
“Jika memang ini tidak bisa diselesaikan secara internal maka saya akan melaporkan oknum kades tersebut kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Polres Padang Lawas ataupun Polda Sumut, karena bagi saya ini bukan permasalahan kecil atau besar tapi agar ada pembinaan dan efek jera bagi kades-kades nakal tersebut,” Tandasnya.
(A.R.H.P)