Gudang Solar Diduga Ilegal di Gunung Muda Diduga Masih Beroperasi, Diharapkan APH Secepatnya Ambil Tindakan Tegas

Bangka| Brantaskriminal.com-  Keberadaan sebuah gudang di Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu,kabupaten Bangka, terus menjadi sorotan. Gudang yang berisi tedmond dan mobil tangki berkapasitas 10 ton ini tetap terkesan aman meskipun aktivitasnya diduga ilegal. Lokasinya yang tersembunyi di belakang Bengkel LAN, dekat kandang sapi, dan hanya bisa diakses melalui jalan tanah kuning, memicu tanda tanya besar soal pengawasan aparat penegak hukum.

Pada hari Jumat (13/12/2024), pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas di gudang ini berjalan lancar tanpa hambatan. Mobil tangki keluar-masuk gudang dengan membawa solar dalam jumlah besar, diduga untuk kebutuhan penyaluran yang tidak tercatat secara resmi. Terkesan tidak adanya pengawasan atau tindakan dari aparat semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas ini mendapat perlindungan dari pihak-pihak tertentu.

Keberadaan gudang ini sepertinya sengaja dirancang tersembunyi untuk menghindari perhatian masyarakat dan aparat penegak hukum. Gudang solar ini terletak jauh dari pandangan utama, di belakang bangunan bengkel dan dekat dengan area kandang sapi. Akses yang hanya bisa dilalui melalui jalan tanah kuning semakin memberikan peluang masyarakat umum untuk melihat aktivitas di dalamnya.

Namun, justru kesan tersembunyi ini justru menimbulkan kualitas buruk yang lebih besar. Legalitas gudang tersebut hingga kini dibahas, terutama karena solar yang disimpan dan didistribusikan dalam jumlah besar tidak terlihat melalui jalur resmi. Padahal, aturan distribusi bahan bakar minyak (BBM) sangat ketat di Indonesia, terutama untuk menghindari dan merugikan negara akibat aktivitas ilegal.

Meski laporan tentang keberadaan gudang ini sudah sampai ke Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang dilakukan untuk memeriksa legalitas gudang maupun aktivitasnya. Situasi ini memicu spekulasi di masyarakat tentang kemungkinan pembiaran atau keterlibatan oknum tertentu dalam melindungi gudang operasi tersebut.

Sebagai penegak hukum, Kapolres Bangka diharapkan segera menanggapi laporan ini untuk membuktikan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum, khususnya terkait aktivitas yang diduga melanggar aturan distribusi BBM. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jelas mengatur sanksi bagi pihak yang mendistribusikan BBM tanpa izin resmi.

Aktivitas ilegal seperti ini tidak hanya berdampak pada kerugian negara dari sisi pendapatan, tetapi juga mengancam stabilitas distribusi energi di wilayah tersebut. Penimbunan dan distribusi solar secara ilegal dapat mempengaruhi pasokan BBM untuk kebutuhan masyarakat umum dan sektor industri yang mengancam secara sah.

Selain itu, lokasi gudang yang di belakang kandang sapi dan bangunan lainnya juga menimbulkan potensi bahaya. Penyimpanan BBM dalam jumlah besar memerlukan standar keamanan yang tinggi untuk mencegah risiko kebakaran atau ledakan yang dapat merugikan lingkungan sekitar.

Masyarakat dan berbagai pihak kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Bangka, untuk segera mengomunikasikan laporan ini. Transparansi dan tindakan tegas sangat diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut.

Gudang solar yang diduga ilegal ini bukan hanya persoalan lokal, tetapi menjadi cerminan bagaimana hukum ditegakkan terhadap pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat. Tindakan cepat dan tepat dari aparat akan menjadi langkah penting untuk memastikan aktivitas ilegal serupa tidak terus berkembang di Bangka Belitung.

(Tim Jurnal RI)