Padangsidimpuan| Brantaskriminal.com- Kelompok Cipayung Plus Kota Padangsidimpuan terdiri dari HMI, IMM, PMII, GMNI dan HIMMAH Padangsidimpuan angkat suara terkait ditahannya salah seorang warga Gang Raya Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Rabu (06/11/2024).
Kelima Kelompok Cipayung dan masyarakat Gang Raya, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan ini menggelar konfrensi pers dan memberikan pernyataan sikap terkait kasus yang sedang berdulir di Polres.
Dalam pernyataan sikapnya, Ketua Umum PC PMII Padangsidimpuan, Henni Marito Siregar, Ketua HMI Cabang Padangsidimpuan, Ahmad Rasyif Rambe, DPC GMNI Padangsidimpuan, Fahmi Yahya Damanik, PC IMM Padangsidimpuan Tobat Wahyudi Nasution, PC HIMMAH Padangsidimpuan Nasiruddin Hasibuan didampingi warga meminta untuk menangguhkan penahanan terhadap “IS”.
“Meminta Kapolres Kota Padangsidimpuan beserta jajarannya untuk mengalihkan atau menangguhkan penahanan terhadap”IS” warga gang raya” Dalam rilis persnya.
KRONOLOGI DAN RILIS PERS
Hari ini kembali dugaan kriminalisasi dan diskriminasi laporan masyarakat di Polres Kota Padangsidimpuan sebagaimana Laporan Polisi Warga Lingkungan III, Gang Raya, Kelurahan Batang Ayumi Julu diduga tidak dijalankan.
Dimana isu yang sedang menjadi pergumulan di masyarakat kota Padangsidimpuan hari ini.
“IS” warga gang raya yang dijadikan tersangka dan di tahan di Mapolres Kota Padangsidimpuan akibat diduga memukuli pencuri yang tertangkap tangan warga saat melakukan percobaan pencurian di malam hari.
Bahwa Penetapan tersangka dan penahanan terhadap “IS” ini bermula dari 05 agustus 2024 atas laporan saudara kandung “ZFAS” Alias Bolanda yang di diduga terlihat dalam video viral dipukuli “IS” Warga Gang Raya yang diduga dramatisir.
Bahwa “ZFAS” alias Bolanda yang tertangkap tangan oleh warga saat melakukan dugaan percobaan pencurian dan dugaan pencurian yang kurang lebih 10 tahun meresahkan masyarakat gang raya.
Bahwa “ZFAS” alias Bolanda adalah seorang Residivis kasus, pencurian dan narkotika sampai saat ini masih berkeliaran dan meresahkan warga.
Bahwa dua laporan warga diduga tidak jalan di Polres Kota Padangsidimpuan yaitu Laporan Polisi Nomor : LP/B/112/VIII/2024/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 5 Agustus 2024 tentang dugaan pencurian dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/113/VIII/2024/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA/ tanggal 05 agustus 2024 tentang dugaan percobaan pencurian.
Berdasarkan permasalahan diatas, kami Kelompok Cipayung Plus Kota Padangsidimpuan terdiri dari HMI Padangsidimpuan, IMM Padangsidimpuan, PMII Padangsidimpuan, GMNI Padangsidimpuan, HIMMAH Padangsidimpuan MENYATAKAN SIKAP Konsisten Mengawal suara rakyat dan kami pastikan bahwa sikap dan perjuangan kami pada kepentingan rakyat. Yakni :
Meminta Kapolres Kota Padangsidimpuan beserta jajarannya untuk mengalihkan atau menangguhkan penahanan terhadap”IS” warga gang raya.
Meminta Kapolres Kota Padangsidimpuan beserta jajaran segera memproses dua laporan warga gang raya Laporan Polisi Nomor : LP/B/112/VIII/2024/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA dan Laporan Nomor Polisi : LP/B/113/VIII/2024/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Meminta kepada Kapolres Kota Padangsidimpuan segera menangkap “ZFAS” Alias Bolanda seorang Residivis.
Kami berharap Kapolres Kota Padangsidimpuan merespons aspirasi yang hari ini disuarakan oleh teman- teman Cipayung Plus Kota Padangsidimpuan, Menurut kami, inilah persoalan yang sedang dialami di masyarakat hari ini yang harus diselesaikan oleh Polres Kota Padangsidimpuan . Kami tidak mau terjebak dalam wacana yang sengaja dimainkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Demikian pernyataan sikap kami ini, atas perhatian Bapak Kapolres Kota Padangsidimpuan kami ucapkan terimakasih.(Arios)