Surabaya| Brantaskriminal.com- Seorang perempuan bernama Komariyah (34 tahun) jadi korban penganiayaan oleh pacarnya. Tidak hanya sekali saja, penganiayaan diakui oleh Komariyah sudah berulang kali.
Tindak kekerasan fisik yang dialami oleh Komariyah terakhir kali dilakukan oleh terduga pelaku berinisial ZA (34 tahun) pada Minggu siang, 22 September 2024, bertempat di kediaman ZA, di Jalan Pandean Gang IV, Kota Surabaya. Akibatnya, hampir sekujur tubuh Komariyah babak belur.
Lebam tampak di bagian wajah, leher, tangan, dan punggung Komariyah. Karena sudah tidak tahan lagi dengan tindakan ZA, Komariyah melaporkan ke Polrestabes Surabaya, pada Minggu sorenya, 22 September 2024. Laporan teregister nomor TBL/B/898/IX/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.
“Aku ditendang, dipukul, dan dianiaya oleh ZA di rumahnya. Tidak sekali dua kali, tapi berulang kali,” ungkap Komariyah, warga Jalan Lawang Seketeng, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, kepada media pada Senin, 23 September 2024.
Komariyah menjelaskan, perkenalannya dengan ZA pertama kali pada Mei 2023. Status ZA ialah duda, sedangkan Komariyah berstatus janda yang punya anak. Dari perkenalan itu, Komariyah awalnya berharap, perkenalannya dengan ZA bisa ke arah yang lebih serius, yakni ke jenjang pernikahan.
Namun, satu bulan setelah perkenalan dengan ZA, karakter ZA mulai tampak. Dia gampang bermain tangan terhadap Komariyah. Kekerasan itu tidak cuma fisik, melainkan ke arah seksual.
“Sekitar 2 bulan setelah berkenalan, aku hampir mau diperkosa oleh ZA. Dipukul di wajah sampai lebam. Terus aku laporan ke Polsek Genteng. Tapi ditolak. Katanya laporan saya tidak ada saksinya, dan laporannya terlambat. Padahal, kejadiannya dini hari, dan paginya laporan. Aku sudah menunjukkan wajah lebam juga ke petugas Polsek Genteng, tetap saja ditolak,” kata Komariyah.
Komariyah tidak tahu motif yang mendasari ZA melalukan penganiayaan. Kemungkian, kata Komariyah, karena sakit hati.
“Kayaknya dia punya dendam ke saya. Dia sakit hati. Sejak seminggu lalu sudah putus dengan ZA,” kata Komariyah.
Kini, ZA terancam 7 tahun penjara. ZA terancam Pasal 351 KUHP, yang berbunyi :
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
(Limbat)