Brantaskriminal.com| Padanglawas Utara – Korban penganiayaan atas nama Ali Adran Halomoan (44) warga Desa Aek Suhat, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) merasa kecewa dengan kinerja penyidik Polsek Padang Bolak.
Ali menjadi korban penganiayaan di dekat warung milik Sawaluddin Siregar di Desa Aek Suhat pada Kamis malam, 11 Juli 2024 lalu dan esoknya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Padang Bolak dengan terlapor atas nama Soilangon Pardomuan Siregar alias Kandok.
Namun sayangnya, setelah terduga pelaku penganiayaan (Kandok) dilaporkan dan telah berproses hukum ke tingkat penyidikan bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini pelaku belum ditangkap ataupun dilakukan penahanan oleh polisi sehingga terkesan pembiaran.
Hal itu lalu membuat korban dan pihak keluarga merasa kecewa terhadap kinerja penyidik Polsek Padang Bolak. Mereka berencana akan mengirim surat permohonan dan meminta Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) agar turun tangan dalam mempercepat proses lanjutan atas perkara yang menimpa Ali Adran ini.
“Saya dan keluarga merasa kecewa terhadap kinerja polisi. Kami dibayangi kekhawatiran dan tidak nyaman akibat pelaku belum ditangkap,” ungkap Ali kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).
Meski upaya mediasi atau restorative justice yang digelar kepolisian tidak ditemukan kesepakatan, pelaku (terlapor) juga tidak dilakukan penahanan oleh pihak Polsek Padang Bolak. Bahkan belum ada terdengar atau pemberitahuan kalau pelaku ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Kami hanya ingin keadilan, agar terhadap pelaku diberikan efek jera. Kami minta dengan kerendahan hati kepada Bapak Kapolres Tapsel agar melimpahkan kasus ini untuk ditangani oleh penyidik di Polres,” tandas Ali menuturkan kekecewaannya terhadap Polsek Padang Bolak.
Salah seorang kerabat korban juga menyayangkan dinilai lambannya proses tindakan hukum kepada pelaku. Ia juga mempertanyakan kinerja penyidik Polsek Padang Bolak dan menduga ada sesuatu yang janggal pada proses hukum yang dilaporkan Ali Adran ini.
“Ada apa? Mengapa pelaku belum ditangkap atau ditahan. Kalau memang pelaku dinyatakan kabur, umumkan selebaran DPO nya agar publik tahu,” pungkas pria yang enggan ditulis namanya.
Guna keberimbangan berita, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Padang Bolak, AKP Harun Manurung, SH saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan whatsapp pribadinya beberapa waktu lalu, belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini ditayangkan.(arios)